Cara Nabi Muhammad Saw Mengelola Keuangan Negara
Oleh Syukran Jazila
MENGELOLA Keuangan
Negara merupakan salah satu tugas penting dari bentuk mengatur
perekonomian yang dilakukan oleh seorang pemimpin, karena di anggap penting
demi pembangunan Negara tersebut supaya lebih berkembang.
Salah
satu Tugas pokok dari seorang pemimpin Negara yaitu mengelola atau
menjadikan perekonomian negara menjadi stabil tentunya dalam Khas keuangan
negara tersebut melalui kinerja pembantunya, Islam sebagai agama yang
mengakomodir kegiatan perekonomian umat mampu membuktikan bahwa kegiatan
perekonomian yang diatur oleh rasulullah saw saat pertama kali membangun
perekonomian di Negara Madinah menunjukkan stabilitas keuangan Negara yang baik
dengan prinsip dan pemikiran ekonomi islam.
Rasul memulai
kegiatan perekonomian pertama kalinya di Madinah, ketika pertama kali Hijrah ke
madinah kondisi sosial masyarakat madinah saat itu senjang, artinya masyarakat
sedang mengalami kesenjangan sosial diakibatkan konflik yang terjadi saat
itu. Masyarakat Madinah saat itu masih mengelompokkan dirinya dalam bentuk
kabilah mereka sering merebut kekuasaan untuk menjadi pemimpin.
Nah, saat itu
masyarakat madinah tahu bahwasanya akan datang seorang pemimpin dan
beberapa kelompok yang berhijrah ke Madinah yaitu Rasul dan beberapa kelompok
dari Mekkah yang ikut hijrah bersama rasul ke madinah dan masyarakat pun
menerima dengan senang hati, rasul langsung ditunjuk oleh masyarakat madinah
untuk memimpin Negara tersebut.
Letak Negara Madinah
sangat Geografis dengan Lahan yang luas untuk bercocok tanam akibatnya banyak
mata pencaharian masyarakat madinah berasal dari perekonomian , karena tanah
yang begitu subur membuat tumbuh-tunbuhan serta cocok tanam lainnya cepat
paanen. Inisiatif rasul membangun perekonomian yaitu dari hasil cocok tanam
masyarakat madinah yang nantinya akan dijadikan pemasukan untuk Negara.
Beberapa kebijakan awal saat
rasul menjadi Pemimpin dalam pengelolaan Khas negara
Saat rasul hijrah ke
Madinah rasul membawa kelompok atau rombongan bersamanya, rasul
mempersaudarakan mereka dengan penduduk madinah(kaum anshar). Masyarakat
madinah pada saat itu memiliki banyak lahan pertanian untuk dikelola. Rasul
mempersaudarakan kaum muhajirin dan kaum anshar sehingga ikatan parsaudaraan
ukhwan ini membuahkan kerja sama untuk membangun perekonomian
bersama-sama.
Kamu anshar yang memiliki lahan mempercayakan kepada kamu
muhajirin untuk mengelolanya dengan kegiatan Muzara’ah, Musaqqah dan
Mukhabarah, dimana porsi dan usaha antara pekerja dan pemilik modal disini akan
di bagi menurut porsi dan usahanya masing-masing.
Pemasukan Khas Negara Tahun
Kedua Hijrah
Pada tahun kedua
hijrah turun surat Al-Anfal yang menceritakan tentang harta Rampasan Perang,
dapat lihat pada ayat pertama yang artinya : “Mereka menayakan kepadamu(pembagian)
harta rampasan perang. Katakanlah “Harta rampasan perang milik Allah dan Rasul,
oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaiki hubungan sesamamu,
dan ta’atlah kepada Allah dan Rasulnya Jika kamu adalah orang-oarng yang
beriman”.
Saat rasulullah berdakwah rasulullah banyak
melakukan peperangan diantaranya perang badar, jadi Harta rampasan perang
menjadi salah satu pemasukan Negara pada tahun tersebut , dan
juga tebusan dari tawanan perang badar termasuk pemasukan untuk Negara.
Pemasukan Khas Negara Tahun Ke
Empat Hijrah (Penambahan Khas Negara)
Pada Tahun ini
terjadi pelanggaran yang dilanggar oleh Bani Nazr(Salah satu bani yang
memberontak atas pemimpin), maka saat itu rasul mengambil tindakan untuk
menyerang bani tersebut karena dianggap pemberontak sehingga rasul mengepung
mereka di sebuah pedesaan kediaman mereka, akhirnya mereka di usir tanpa
perlawanan dari mereka dan meninggalkan tanah dan hartanya , harta dan
peninggalan mereka diambil oleh pemerintah kaum muslimin dan dijadikan pemasukan
Negara
Pemasukan Khas Negara Tahun ke
Tujuh Hijrah (Penambahan Khas Negara)
Kejadian ini sama
saat tahun ke empat hijrah, adanya pemberontak dari Bani khaibar.Khaibar adalah
pemberontak yang sama dengan Bani Nazr akan tetapi bani khaibar tidak di usir
dari tempatnya , mereka di beri izin untuk mengelola tanah pertaniannya, daerah
khaibar salah satu daerah dimadinah yang paling subur untuk bercocok tanam.
Pemasukan khas Negara diambil dari pajak atas tanah masyarakat khaibar. Pajak
Individu yang dikenal dalam islam Jizyah diberlakukan atas non-muslim seharga 1
Dinar/tahun. Pemasukan lainnya berasal dari Ushr (Bea Cukai)/biaya ekspor impor
barang baik dari luar madinah maupun dari dalam madinah, bea cukai ini di
bebankan untuk masyarakat muslim sebanyak 2,5% dan untuk masyarakat non muslim
sebanyak 5%. Dan pada Tahun ini saat pemasukan Negara mulai meningkat rasul
membangun Baital Mal.
Pemasukan Khas Negara Tahun ke 9
Hijrah (Kewajiban Zakat Mal)
Saat Baital mal
telah di bangun oleh rasul , maka kewajiban bagi setiap muslin saat itu
mengeluarkan sedikit hartanya untuk zakat mal, zakat disini bias berupa Ternak
maupun hasil pertanian. Pemasukan insidentil masa itu ialah Riqaz (Harta
Temuan), Khumuz untuk Riqaz 1.5 untuk Negara selanjutnya pemasukan isidentil
lain yang juga masuk khas Negara ialah Amwal Fadhila atau harta yang tidal ada
ahli waris dan Nawaib atau Pajak Tambahan atas Orang kaya , selanjutya
pemasukan lain ialah wakaf, shadaqah, dan juga pemberian-pemberian lain dari
masyarakat yang disumbangkan untuk pemerintah,
Rasul mulai mengelola
pemerintah melalui kebijakan keuangan Negara hingga stabil,ada
beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari sejarah ini bahwasanya usaha rasul
untuk membentuk keuangan Negara bukan hal yang mudah , rasul memulai dari yang
tiada hingga ada, apalagi di tambah dengan keadaan konflik ditempat saat rasul
memimpin masih terjadi dimana-mana, selanjutnya kerja sama yang di bangun
mempersatukan Muhajirin dan Anshar membuahkan hasil yang baik terhadap
kemajuan keuangan Negara, kemudian rasul hidup bukan di zaman modern akan
tetapi pemikiran yang beliau kembangkan layaknya seorang Tokoh Modern di bidang
ekonomi, dari segi pengelolaan antar kerja sama sampai membangun Institusi
Keuangan Negara yaitu Baital Mal untuk mengelola harta negara untuk kaum
muslimin.Wallahu a'lam bishshawab.
Syukran Jazila adalah Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Banda Aceh