Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pandangan MAPESA terhadap Surat Walikota Banda Aceh kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh

 


Pada sore hari Senin, 22 Februari 2021, Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (MAPESA), Aceh, baru saja mengetahui adanya sebuah surat tertanggal 16 Februari 2021 M/04 Rajab 1442 H dengan nomor 660/0253 yang ditandatangani oleh Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE., Ak.,MM, dengan tembusan ke berbagai pihak. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RI Cq. Direktur Cipta Karya di Jakarta, perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh dan bersifat Penting. 


Oleh karena surat tersebut dapat berefek dan berdampak buruk pada kehidupan sosial budaya masyarakat Kota Banda Aceh secara khusus, masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum, maka dengan ini, LSM MAPESA-Aceh memandang penting mengutarakan pandangan-pandangannya menyangkut poin-poin yang termuat dan dinyatakan dalam surat tersebut.



PERTAMA


Dalam surat tersebut, Walikota Banda Aceh menerangkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam suratnya itu adalah sesuai dengan hasil kajian arkeologi di lokasi IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Zonasi Kawasan Gampong Pande di bekas Bandar Aceh Darussalam oleh Tim Zonasi Kawasan Gampong Pande, serta hasil rapat Pemerintah Kota Banda dengan pihak terkait pada hari Rabu, 03 Februari 2021. 


Dari keterangan itu, kami memahami bahwa kajian arkeologi dan zonasi yang dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, yang dalam hal ini merupakan pihak terkait, dan yang juga dengannya kemudian Pemerintah Kota Banda Aceh duduk rapat pada 03 Februari 2021.


Menyangkut keterangan tersebut, kami memandang:


1. Kajian arkeologi itu tidak dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggungjawab dalam persoalan cagar budaya, tapi justru dilakukan oleh pihak terkait dalam persoalan proyek IPAL yang dalam hal ini disebutkan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.



2. Dalam pelaksanaan kajian dan zonasi itu, dengan demikian, terbuka peluang untuk hal-hal yang bersifat tidak objektif dan keilmuan, atau juga terbuka peluang untuk penggiringan hasil kajian dan zonasi kepada hal-hal yang selaras dengan kepentingan pihak-pihak terkait, yang dalam hal ini adalah  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dan Pemerintah Kota Banda Aceh.




3. Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut hanya mengacu kepada hasil kajian arkeologi dan zonasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tanpa merpertimbangkan nilai-nilai sosial budaya yang dihormati dan dipraktikkan oleh masyarakat Aceh,  kearifan lokal (local wisdom) yang dimiliki oleh masyarakat Aceh, dan hal-hal yang menduduki tempat penting dalam perasaan dan hati masyarakat Aceh. 



4. Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut juga tidak mempertimbangkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No. 05 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam Perspektif Syari’at Islam, yang dalam salah satu ketetapannya adalah: Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami adalah haram. MPU Aceh dalam fatwanya itu juga merekomendasikan antara lain: Diharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh. Dan dalam hal ini, lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh adalah sebuah lembaga yang sangat dihormati oleh masyarakat Aceh. 


KEDUA


Dalam poin pertama (a) pernyataan Walikota Banda Aceh dalam surat tersebut ditegaskan bahwa menurut Ilmu Arkeologi, nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi IPAL dan Jaringan Air Limbah Kota Banda Aceh merupakan situs arkeologi (warisan budaya). Tetapi penegasan itu kemudian dilanjutkan dengan pernyataan: “Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum.”



Dalam hal ini, kami memandang: 


1. Dalam perspektif Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlindungan terhadap situs arkeologi (warisan budaya) adalah karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan (pasal 1, ayat 1, UU No. 11, 2010).  Sehingga, sebuah situs arkeologi, warisan budaya atau cagar budaya, seperti sebuah lokasi pemakaman bersejarah, tidak dinilai penting hanya karena merupakan makam raja dan keluarga raja, tapi karena nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan yang dimilikinya.



2.  Pernyataan: “Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum,” merupakan sebuah pernyataan yang tidak objektif dan ilmiah. Sebab, fakta yang sesungguhnya adalah kita tidak tahu atau tidak dapat memastikan apakah itu makam raja, keluarga raja, atau lainnya, dari masa Kesultanan Aceh. Tidak ditemukan apapun keterangan, epitaph atau inskripsi pada nisan-nisan tersebut—dan ini sebagaimana umumnya batu-batu nisan peninggalan sejarah Aceh yang dipercaya berasal dari abad ke-18 dan berikutnya—sama sekali tidak memberikan kita hak dan alasan untuk memastikan bahwa itu adalah pemakaman masyarakat umum. 


3.  Pernyataan: “Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum,” selain terkesan sengaja untuk mengurangi nilai dan kepentingan kompleks pemakaman tersebut, juga memberikan sinyal bagi keterancaman kompleks-kompleks makam peninggalan sejarah Aceh yang tersebar di berbagai lokasi, dan tidak atau belum teridentifikasi pemiliknya, atau hanya karena dianggap bukan makam raja atau keluarga raja.



4. Penemuan kompleks makam bersejarah di lokasi proyek IPAL sesungguhnya merupakan sebuah penemuan yang fenomenal sebab ditemukan relatif dalam di bawah permukaan tanah yang alami pada masa sekarang (Gambar-gambar terlampir). Ini merupakan suatu fakta yang sangat penting bagi ilmu pengetahuan di samping kepentingan benda-benda cagar budaya (diduga cagar budaya sebelum penetapan) yang berupa nisan-nisan kuno. Penemuan tersebut merupakan bukti sekaligus petunjuk baru terhadap perubahan geomorfologis yang terjadi wilayah pesisir Kota Banda Aceh, terutama di kawasan muara Krueng Aceh, di mana beberapa ilmuan sebelumnya telah mengungkapkan tentang adanya proses penurunan permukaan tanah di wilayah itu yang menenggelamkan permukiman kuno. Temuan kompleks pemakaman di lokasi IPAL yang diyakini berasal dari abad ke-18 itu dapat memberi limit waktu mulai proses perubahan geomorfologis itu terjadi, dan dapat menjadi suatu acuan baru bagi berbagai penelitian yang ditujukan untuk menemukan sisa-sisa permukiman-permukiman kuno di sepanjang pesisir Kota Banda Aceh dan lainnya. Dari itu, kepentingan dan nilai kompleks pemakaman bersejarah yang ditemukan di lokasi IPAL tidak saja dikarenakan makam-makam serta batu-batu nisannya, tapi juga pada konteksnya. Atas dasar ini, pemindahan kompleks pemakaman tersebut dari konteksnya ke posisi lain, dalam perspektif UU No. 11, 2010, dapat dianggap sebagai sebuah tindakan yang merusak cagar budaya. 



5. Lokasi situs kompleks pemakaman itu berada dekat dengan situs-situs lainnya, bahkan hanya beberapa ratus meter dari tugu titik nol Kota Banda Aceh yang kami asumsikan telah ditetapkan sebagai sebuah situs sejarah versi Pemerintah Kota Banda Aceh.  Dari itu, dalam pandangan kami, lokasi situs tersebut merupakan salah satu situs yang termasuk dalam satuan geografis yang disebut kawasan cagar budaya (diduga kawasan cagar budaya sebelum ditetapkan).  


KETIGA


Dalam poin kedua (b) pernyataan Walikota Banda Aceh disebutkan bahwa saat ini secara hukum, situs tersebut belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga keberadaan IPAL di sekitar situs tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak tergolong mengganggu keberadaan situs cagar budaya.           



Dalam hal ini, kami memandang: 


1. Bahwa benar, secara hukum, situs tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namum pernyataan seperti tersebut dalam poin b itu dalam waktu yang sama dapat memberikan sinyal bagi keterancaman benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan geografis yang diduga sebagai cagar budaya, terutama oleh karena pengabaian amanah UU No. 11, 2010, pasal 26 ayat 1, yang berbunyi: “Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.” Selain itu juga oleh karena kelambanan proses pendaftaran, pengkajian dan penetapan. Semua itu, kami kira, berpangkal pada kurangnya pengetahuan, pemahaman dan perhatian terhadap potensi cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Banda Aceh.



2. Sepengetahuan kami, lokasi situs pemakaman tersebut tidak berada di sekitar IPAL, tapi di dalam lokasi IPAL, dan lokasi IPAL begitu pula TPA dan IPLT berada dalam kawasan yang menurut kami adalah kawasan cagar budaya (kawasan yang diduga cagar budaya sebelum penetapan). (Gambar-gambar terlampir) 


3. Sepengetahuan kami, lokasi situs pemakaman itu telah terganggu lantaran telah dipindahkan dari lokasi aslinya (in situ) ke tempat lain. (Gambar-gambar terlampir)


4. Atas dasar hal-hal yang kami ketahui sebagaimana kami sebutkan dalam poin 2 dan 3 baru saja, kami menilai Walikota Banda Aceh dalam hal ini telah memberikan pernyataan yang tidak akurat. 



KEEMPAT


Dalam pernyataan poin keempat (d), Walikota Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hasil zonasi kawasan Gampong Pande merekomendasikan keberadaan TPA dan IPAL di zona inti II sebagai keterlanjuran, maka perlu dicegah meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya selain yang ada saat ini dan untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskavasi penyelamatan. 


Pernyataan dalam poin ini, dalam amatan kami, mengandung hal-hal yang membingungkan sekaligus kontradiktif, dan itu kami maklumi sebagai akibat dari pemilihan jalan tengah (50/50) yang tidak pada tempatnya. Menyangkut pernyataan dalam poin ini, pandangan kami adalah sebagai berikut:

1. Kami membenarkan bahwa keberadaan TPA dan IPAL (bahkan termasuk pula IPLT) sebagai sebuah keterlanjuran, namun dalam pandangan moral yang kami yakini bahwa suatu keterlanjuran adalah sikap yang tidak baik untuk dilanjutkan. Mengakui sesuatu sebagai sebuah keterlanjuran, namun dengan tetap melanjutkannya, dalam pandangan kami, adalah suatu hal yang amoral dan merupakan sikap yang tidak mencerminkan sila kedua Pancasila yang berbunyi: Kemanusiaan yang adil dan beradab.



2.  Kami juga mendukung pencegahan meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya. Tapi hal ini sama sekali tidak dimengerti apabila dengan tetap melanjutkan aktivitas yang sudah ada. Sebab, hal itu pada akhirnya tetap saja akan mengubah fungsi ruang lokasi situs atau kawasan cagar budaya (yang diduga cagar budaya sebelum penetapan) yang bertentangan dengan UU No. 11, 2010, pasal 81 ayat 1. Apalagi dengan mempertimbangkan lokasi dan/atau kawasan situs sejarah yang memiliki kedudukan terhormat secara emosional dalam memori kolektif masyarakat Aceh—bahkan sangat pantas untuk disebut sebagai ruang kenangan (memorial space), serta untuk dijadikan sebagai living history museum—akan berubah fungsi menjadi areal pengolahan limbah dan kawasan pinggiran (suburban area).  Singkatnya, lokasi pemakaman bersejarah dan lokasi pengolahan air limbah—yang dalam Bahasa Aceh disebut aden atau leubeung—adalah dua hal yang tidak dapat dikombinasi dalam cita rasa masyarakat Aceh yang beradab, berbudaya dan religius. Dalam waktu yang sama, pengubahan fungsi ruang seperti itu juga bisa menjadi contoh buruk dalam pengurusan dan penanganan peninggalan sejarah bagi generasi muda Aceh secara khusus dan Indonesia secara umum.    



3. Mengenai pernyataan: “Untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskavasi penyelamatan,” selain penggunaan kata “steril” yang menurut kami tidak pada tempatnya, pernyataan itu juga mengesankan bahwa pembangunan IPAL harus terlebih dipentingkan daripada keberadaan situs cagar budaya. Berlawanan dengan kesan yang tertangkap itu, kami justru memandang keberadaan peninggalan sejarah mesti lebih dipentingkan sebagaimana aslinya karena merupakan warisan dari peristiwa sejarah yang tidak dapat diulangi. Lain halnya dengan pembangunan yang dilakukan di masa sekarang, yang tentunya, memiliki banyak pilihan dan alternatif. 

Maka, dengan menyatakan mendukung program-program Pemerintah demi kebaikan masyarakat, kami memandang pembangunan IPAL, dan sebelumnya TPA dan IPLT, hanya tidak tepat pada pemilihan lokasi pembangunannya. Itu dikarenakan pembangunan sarana-sarana tersebut selain berada di kawasan yang sarat dengan nilai sejarah, juga berada di areal muara Krueng (sungai) Aceh yang merupakan penanda (marker) penting bagi lanskap Kota Banda Aceh, bahkan lanskap lembah Aceh secara umum, hal mana aliran sungai ini telah menopang dinamika kehidupan masyarakat  sejak masa lampau dan bahkan memiliki peran penting dalam sejarah Aceh.  



Pembangunan IPAL, TPA dan IPLT di lokasi tersebut, dengan demikian, secara mutlak telah mengurangi nilai, derajat serta kepentingan suatu ruang geografis yang merupakan simbol penanda alam yang penuh nilai historis dalam sosial budaya masyarakat Aceh. 

Demikianlah pandangan-pandangan yang dapat kami sampaikan sebagai tanggapan terhadap Surat Walikota Banda Aceh kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, yang mengandung pernyataan-pernyataan yang kami nilai sangat lemah. 

Sehubungan dengan itu perlu juga kiranya kami memberitahukan bahwa dengan adanya surat Walikota Banda Aceh tersebut kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kemampuan Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE., Ak.,MM., dalam menangani persoalan-persoalan menyangkut warisan budaya Kota Banda Aceh.     

Demikianlah, semoga pandangan-pandangan yang kami sampaikan, kiranya, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencapai kebijakan yang tepat serta dituntun oleh hikmat kebijaksanaan.

Posting Komentar untuk "Pandangan MAPESA terhadap Surat Walikota Banda Aceh kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh"