Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kembalikan Hukum Aceh kepada Ulama


Ulama Aceh berfoto bersama Ulama Thailand, Mufti Australia dan Mufti Ukraina
Oleh Thayeb Loh Angen - Aktivis kebudayaan di PuKAT (Pusat Kebudayaan Aceh-Turki)

"Sukee Lhee Reutoh ban aneuk drang, Suke Ja Sandam jeura haleuba, Sukee Thok Bate na bacut-bacut, Sukee Imum Peuet yang gok-gok donya. Sukee Imum Peuet chit ureung Islam, wate jameuen kon jithe sep that ka, ureueng sigo kheuen peutheuen nyang meuban, sabe semanyang pujoe rabbana". 
 
"Han geumeukaphe ureueng Aceh nyan, saweueb bumoe nyan tanoh aulia. Geutem suet nyawong peudong khuen Tuhan, ka meunan reusam geutueng pusaka".

Baik sastra tadi terdapat dalam buku tulisan Affan Jamuda, yang dinyanyikan Rafly dengan judul ‘Sukee 300.’ Bagi yang tidak mengerti bahasa Aceh, bait-bait sastra tadi saya terjemahkan begini;
“Suku Tiga Ratus tumbuh menyebar bagai tunas padi di Aceh, Suku Ja Sandam menempati beberapa tempat, Suku Thok Bate ada beberapa orang, Suku Imum Peuet (Imam Empat) yang menggoyangkan dunia (Asia Tenggara).

Suku Imum Peuet sejatinya pembela Islam, dari asal moyangnya keturunan pemimpin besar, mereka orang yang rela mati demi mempertahankan kebenaran yang diyakininya, mereka selalu mendekatkan diri pada Tuhannya.

Orang Aceh tidak pernah mau keluar dari Islam karena tanah dan peradaban Aceh dibangun oleh orang suci yang menjadi panutannya. Mereka mau melepaskan nyawanya asal keyakinan bisa dibawa bersama diri. Begitulah amanah nenek moyang yang mereka terima.”

Ayah saya, alharhum Tgk Sulaiman bin Dadeh yang tutup usia pada 95, semasa hidupnya menceritakan; tentang hukum di masa Belanda menduduki Aceh setelah penyerangan kedua karena serangan pertama Belanda pada 26 Maret 1873 dimenangkan oleh Kesultanan Aceh Darussalam dan Belanda bersama Marsosenya melarikan diri ke Jakarta.

Saat menerima Surat permintaan Nedherland Hindie agar menyerahkan  Aceh diserahkan oleh Sultan Aceh Darussalam kepada Nedherland Hindie, Sultan langsung mengadakan rapat mendadak dengan dihadiri oleh seluruh perdana menteri, Imum Mukim dan raja-raja.

Sultan tidak berani mengambil keputusan menerima atau menolak, karena Aceh bukan miliknya dan dalam keadaan begitu, Sultan sendiri bisa diturunkan oleh Tuha Peuet Neugara (Para Ulama besar keturunan Imum Peuet). Maka Tuha Peuet Neugara (beranggotakan empat sampai delapan orang) memengambil kesimpulan agar Sultan menolak permintaan Belanda.

Dan, perang pun terjadi. Tahun-tahun setelah penyerangan kedua Nedhenland Hindie, Belanda dan budaknya berhasil menduduki Aceh walau tanpa pernah menerima surat penyerahan Kedaulatan Kesultanan Aceh Darussalam karena sebelum Sultan pengganti ditangkap oleh Belanda, Tuha Peuet Neugara telah terlebih dahulu mengangkat seorang Wali Neugara sebagai penanggung jawab Kedaulatan Aceh sampai perang berakhir dan Sultan Aceh diangkat kembali.

Dan, sampai 65 Tahun Belanda di Aceh, penjajah itu tidak pernah menerima surat penyerahan Aceh sampai mereka lari pada 1945. Sejarah setelahnya adalalah pendirian Republik Indonesia yang diproklamirkan Sukarno dan diberitahukan kepada dunia oleh orang Aceh melalui Radio Rimba Raya.

Imperium yang dibangun Belanda di Asia Tenggara dengan nama Nedherland Hindie terkendala beberapa hal, misalnya bahasa dan hukum. Hal bahasa, Belanda ingin menggunakan bahasa Belanda di seluruh taklukan Nedherland Hindie, tapi masyarakat negeri-negeri yang telah dihancurkan telah sering berkomunikasi dalam bahasa Melayu Pasai yang dibudayakan saat penyebaran Islam.

Maka bahasa itulah yang dipakai selain istilah penting seperti jabatan wakil mereka di negeri yang diperangi, contohnya sebutan guvernoor untuk kepala wilayah di bawah Negara mereka.

Di Aceh, selain bahasa, Belanda menemui masalah lain, yakni hukum. Mereka menemukan bahwa hukum di Aceh telah sangat rapi di tangan ulama, semua rakyat tunduk tanpa bantahan. Sementara di negeri Belanda sendiri tidak ada struktur hukum yang begitu lengkap dan dipatuhi.

Maka, di seluruh Aceh, bangsa Belanda yang bermental menindas menyerahkan hukum pada ulama, mereka hanya mengeksekusi saja, sebagai algojo, keputusan mutlak pada ulama.

Kata ayah saya, di kawasan Pase (Aceh Utara) ada Teungku Meunasah Kumbang, beliau adalah ulama besar. Di kawasan Pasai hukum berada di tangan Teungku Meunasah Kumbang, Belanda hanya menjadi algojo setelah hukuman diputuskan.

Di masa hukum berada dalam mandat ulama, tidak ada kasus korupsi karena penjabat yang korup dihukum secara adat yang membuat pelaku dan seluruh keluarga dan kerabatnya malu sehingga tidak ada yang mau melakukannya lagi. Kini malah cenderung membanggakannya karena sistem hukum yang longgar dilanggar.

Adalah sebuah keanehan kini, saat Belanda angkat kaki malah hukum tidak lagi di tangan ulama. Malah kini dibentuk dinas syariat Islam seolah perkara hukum Islam setingkat dengan perkara lain seperti kesehatan dan pariwisata karena sama-sama ada dinas.

Atas nama seluruh ruh para ulama, kita tanyakan kepada penerusnya kini, apakah masalah syariat Islam di Aceh sudah sesuai dengan amanah para leluhur kita?  Tidak adakah upaya di zaman sekarang supaya penegakan hukum dikembalikan ke Kampong Kampong dan pada ulama di dayah-dayah?

Dayah-dayah seluruh Aceh sudah masanya mengembalikan dirinya kepada asal sistem yang menjadi acuan negeri-negeri lain. Sistem mata pelajaran lengkap, namun dipisahkan saat Belanda menduduki Aceh. Penggabungan beberapa dayah dengan sistem pelajaran umum kini mulai mengarah pada hilangnya kemandirian dayah yang suci dulu.

Maka apa yang bisa kita sepakati dan lakukan kini sebagai cucu yang meminjam darah dari indatu melalui ibu dan ayah kita. Tanggung jawab kita adalah darah. Aceh kini yang damai dalam bingkai NKRI tentu pantas kalau kita minta pada Pemerintah Aceh, kembalikan hukum di Aceh pada ulama.