Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Minta Gubernur tidak tunda pemberlakuan Qanun LKS, UAS, Tu Sop dan tokoh Aceh tandatangani 8 butir pernyataan

 

UAS bersama ulama dan tokoh Aceh. Foto: istimewa

Suara Darussalam, Banda Aceh - Ikatan Alumni Timur Tengah-Aceh (IKAT Aceh) melaksanakan talk show yang bertema “Sampai dimana sudah penerapan Qanun LKS?” di Hotel Al-hanifi, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020). 

Acara yang diikuti para ulama, birokrat, pengusaha dan tokoh masyarakat ini juga dimeriahkan oleh dai Nasional dari Riau, Ust. Abdul Somad, yang biasa disapa UAS. Selain itu juga dihadiri Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab.

Dalam Tausiyahnya, UAS menyatakan sangat mendukung penerapan Qanun LKS Aceh. “Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan Ekonomi Islam secara khusus.” UAS menganalogikan permasalahan Qanun LKS Aceh “Kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong.”

Baca juga : UAS dan ulama Aceh mendukung Qanun LKS untukhilangkan riba, akankah Gubernur Aceh tetap ragu?

Baca juga : Qanun LKS diujung tanduk, kenapa rakyat Aceh “disuruh”makan riba terus?

Ust. Fadhil Rahmi, Lc., Sahabat UAS, wakil ketua komite III DPD RI, yang juga hadir ketika itu, menyayangkan adanya penolakan terhadap Qanun LKS Aceh. “Banyak permasalahan lain yang perlu kita perjuangkan terkait keistimewaan Aceh, namun hal ini yang sudah goal, tinggal dilaksanakan, kenapa ada yang menolak?”

Turut hadir dalam acara tersebut H. Dahlan Jamaluddin S.I.P (ketua DPRA), DR. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), H. M. Nasir Djamil, S.Ag. M.Si (Ketua Forbes DPR-DPD asal Aceh), Prof. DR. Syahrizal Abbas, MA. (Akademisi UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Shabri Abd. Majid, S.E, M.Ec (Akademisi Unsyiah), Sugito, SE., ME. (Sekretaris umum DPW Asbisindo), Putra Chamsah, SE (Indonesian Business Forum (IBF)), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) (Ketua HUDA), dan DR. Aslam Nur, MA (Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh).

Baca juga: Dr. Amri Fatmi : Tinggalkan sisa-sisa riba, bukanmempertahankannya!

Acara diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas penyataan dukungan terhadap Qanun LKS Aceh oleh para tokoh yang hadir. Salah satu poin pernyataan ini yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi. [siaran pers/Zulkhairi]

Berikut penyataan sikap dan penandatanganan pakta dukungan terhadap Qanun LKS:

Sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014 dan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kami peserta dialog ulama, umara, dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), bertempat di Hotel Alhanifi, Banda Aceh, tanggal 25 Desember 2020/10 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan sebagai berikut:

1.            Mendukung penuh pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi kehidupan di Aceh.

2.            Mendukung dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.

3.            Siap membantu Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan setiap kendala yang dihadapi dalam implementasi qanun tersebut.

4.            Mengimbau rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi.

5.            Mengajak kepada semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh secara moril dan materil demi KESUKSESAN penerapan qanun LKS sebagaimana diamanatkan.

6.            Meminta kepada praktisi Lembaga Keuangan Syariah untuk bersungguh-sunguh menghadirkan pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara baik dan profesional.

7.            Mendukung dan mengharap penuh Propinsi Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia.

8.            Memimta kepada seluruh elemen masyarakat Aceh bahu-membahu berikhtiar dan bekerja sama berupaya keluar dari riba dan transaksi lainnya yang diharamkan oleh syariat.

Demikian pakta dukungan ini kami nyatakan semoga Allah meridhai ikhtiar kita.

Nama-nama yang menandatangani yaitu sebagai berikut:

Prof. H. Abdul Somad, Lc, D.E.S.A, Ph.D

Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA)

Prof. Dr.  Azman Ismail, MA, Akademisi dan Tokoh Masyarakat

M. Fadhillah Jamaluddin, Lc. M.Us (Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT)

Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA, Komisioner Baitul Mal Aceh dan Akademisi UIN Ar-Raniry

Prof. Dr.  Syahrizal Abbas, MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry

Sugito, S.E, M.E., Sektretaris Umum DPW Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) Aceh

Dahlan Jamaluddin, S.I.P, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

H. M. Nasir Jamil, S.Ag, M.Si, Ketua Forbes (Forum Bersama) DPR-DPD RI Asal Aceh

Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, S.E, M.Ec, Pakar Ekonomi dan Akademisi Unsyiah

Dr. H. Aslam Nur, MA, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Aceh

Ust. Masrul Aidi, Ulama dan Tokoh Masyarakat

H. M. Fadhil Rahmi, Lc., Pimpinan komisi III DPD RI

Dr. M. Yasir Yusuf, MA., Akademisi UIN Ar-Raniry dan Praktisi Bank Syariah

Dr. Hafas Furqani, M.Ec., Pakar Ekonomi syariah dan Akademisi UIN Ar-Raniry

Abi Zahrul Fuadi Mubarrak, Ulama dan Tokoh Masyarakat

Dr. Emk Alidar, S. Ag, M. Hum, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Saiful, S.E,  Pengusaha

Putra Chamsah, S.E, Ketua IIBF (Indonesian Islamic Business Forum) Aceh

Dr. Amri fatmi, Lc. MA, Ulama dan cendekiawan

Himawan DS, Deputy Regional Head BNI Syariah

Irawan Abdullah, Ketua Komisi VI DPRA

Illiza Sa'aduddin Djamal, Anggota DPR-RI Asal Aceh

Tgk. Muhammad Faisal, M.Ag, Pimpinan Dayah Darul Ihsan Krueng Kalee



Posting Komentar untuk "Minta Gubernur tidak tunda pemberlakuan Qanun LKS, UAS, Tu Sop dan tokoh Aceh tandatangani 8 butir pernyataan"