Minta Gubernur tidak tunda pemberlakuan Qanun LKS, UAS, Tu Sop dan tokoh Aceh tandatangani 8 butir pernyataan
UAS bersama ulama dan tokoh Aceh. Foto: istimewa |
Suara Darussalam, Banda Aceh - Ikatan Alumni Timur Tengah-Aceh (IKAT Aceh) melaksanakan talk show yang bertema “Sampai dimana sudah penerapan Qanun LKS?” di Hotel Al-hanifi, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020).
Acara yang diikuti para ulama, birokrat, pengusaha dan tokoh masyarakat ini
juga dimeriahkan oleh dai Nasional dari Riau, Ust. Abdul Somad, yang biasa
disapa UAS. Selain itu juga dihadiri Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab.
Dalam Tausiyahnya, UAS menyatakan sangat mendukung penerapan
Qanun LKS Aceh. “Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di
Indonesia) secara umum dan penerapan Ekonomi Islam secara khusus.” UAS
menganalogikan permasalahan Qanun LKS Aceh “Kalau ada pohon kayu yang buahnya
berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting
kayunya yang dipotong.”
Baca juga : UAS dan ulama Aceh mendukung Qanun LKS untukhilangkan riba, akankah Gubernur Aceh tetap ragu?
Baca juga : Qanun LKS diujung tanduk, kenapa rakyat Aceh “disuruh”makan riba terus?
Ust. Fadhil Rahmi, Lc., Sahabat UAS, wakil ketua komite III
DPD RI, yang juga hadir ketika itu, menyayangkan adanya penolakan terhadap
Qanun LKS Aceh. “Banyak permasalahan lain yang perlu kita perjuangkan terkait
keistimewaan Aceh, namun hal ini yang sudah goal, tinggal dilaksanakan, kenapa
ada yang menolak?”
Turut hadir dalam acara tersebut H. Dahlan Jamaluddin S.I.P
(ketua DPRA), DR. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), H.
M. Nasir Djamil, S.Ag. M.Si (Ketua Forbes DPR-DPD asal Aceh), Prof. DR.
Syahrizal Abbas, MA. (Akademisi UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Shabri Abd. Majid,
S.E, M.Ec (Akademisi Unsyiah), Sugito, SE., ME. (Sekretaris umum DPW
Asbisindo), Putra Chamsah, SE (Indonesian Business Forum (IBF)), Tgk. H.
Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) (Ketua HUDA), dan DR. Aslam Nur, MA (Wakil
Ketua PW Muhammadiyah Aceh).
Baca juga: Dr. Amri Fatmi : Tinggalkan sisa-sisa riba, bukanmempertahankannya!
Acara diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas penyataan dukungan terhadap Qanun LKS Aceh oleh para tokoh yang hadir. Salah satu poin pernyataan ini yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi. [siaran pers/Zulkhairi]
Berikut penyataan sikap dan penandatanganan pakta dukungan
terhadap Qanun LKS:
Sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014 dan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kami peserta dialog ulama, umara, dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), bertempat di Hotel Alhanifi, Banda Aceh, tanggal 25 Desember 2020/10 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan sebagai berikut:
1. Mendukung penuh
pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi kehidupan di Aceh.
2. Mendukung dan
meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun
2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.
3. Siap membantu
Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan setiap kendala yang dihadapi dalam
implementasi qanun tersebut.
4. Mengimbau rakyat
Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala
teknis yang dihadapi selama masa transisi.
5. Mengajak kepada
semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh secara moril dan
materil demi KESUKSESAN penerapan qanun LKS sebagaimana diamanatkan.
6. Meminta kepada
praktisi Lembaga Keuangan Syariah untuk bersungguh-sunguh menghadirkan
pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara baik dan
profesional.
7. Mendukung dan
mengharap penuh Propinsi Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan
syariah bagi daerah lain di Indonesia.
8. Memimta kepada
seluruh elemen masyarakat Aceh bahu-membahu berikhtiar dan bekerja sama
berupaya keluar dari riba dan transaksi lainnya yang diharamkan oleh syariat.
Demikian pakta dukungan ini kami nyatakan semoga Allah
meridhai ikhtiar kita.
Nama-nama yang menandatangani yaitu sebagai berikut:
Prof. H. Abdul Somad, Lc, D.E.S.A, Ph.D
Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA)
Prof. Dr. Azman Ismail, MA,
Akademisi dan Tokoh Masyarakat
M. Fadhillah Jamaluddin, Lc. M.Us (Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah
(IKAT)
Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA, Komisioner Baitul Mal Aceh dan
Akademisi UIN Ar-Raniry
Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Guru
Besar UIN Ar-Raniry
Sugito, S.E, M.E., Sektretaris Umum DPW Asbisindo (Asosiasi Bank
Syariah Indonesia) Aceh
Dahlan Jamaluddin, S.I.P, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
H. M. Nasir Jamil, S.Ag, M.Si, Ketua Forbes (Forum Bersama) DPR-DPD RI
Asal Aceh
Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, S.E, M.Ec, Pakar Ekonomi dan Akademisi
Unsyiah
Dr. H. Aslam Nur, MA, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Aceh
Ust. Masrul Aidi, Ulama dan Tokoh Masyarakat
H. M. Fadhil Rahmi, Lc., Pimpinan komisi III DPD RI
Dr. M. Yasir Yusuf, MA., Akademisi UIN Ar-Raniry dan Praktisi Bank
Syariah
Dr. Hafas Furqani, M.Ec., Pakar Ekonomi syariah dan Akademisi UIN
Ar-Raniry
Abi Zahrul Fuadi Mubarrak, Ulama dan Tokoh Masyarakat
Dr. Emk Alidar, S. Ag, M. Hum, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh
Saiful, S.E, Pengusaha
Putra Chamsah, S.E, Ketua IIBF (Indonesian Islamic Business Forum) Aceh
Dr. Amri fatmi, Lc. MA, Ulama dan cendekiawan
Himawan DS, Deputy Regional Head BNI Syariah
Irawan Abdullah, Ketua Komisi VI DPRA
Illiza Sa'aduddin Djamal, Anggota DPR-RI Asal Aceh
Tgk. Muhammad Faisal, M.Ag, Pimpinan Dayah Darul Ihsan Krueng Kalee
Posting Komentar untuk "Minta Gubernur tidak tunda pemberlakuan Qanun LKS, UAS, Tu Sop dan tokoh Aceh tandatangani 8 butir pernyataan"