Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Beli Online Skema Dropship Menurut Fikih, Hasil Mubahasah Ulama Aceh



Hasil Mubahasah Ulama Dayah, Ini Syarat Agar Jual Beli Online Skema Dropship Tidak Jatuh dalam Akad Fasad

Banda Aceh - Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyelenggarakan kegiatan _Bahsul Masail_ ulama dayah tentang legalitas transaksi jual beli dengan skema _Dropship_ menurut Fikh Islam. Acara ini diikuti 45 orang peserta yang berasal dari ulama kharismatik dayah di Aceh dan para intelektual dayah yang memiliki kepakaran dalam kitab kuning.

Setelah tiga hari melakukan mubahasah, dikeluarkan hasil _bahsul masail_ yang menetapkan bahwa skema jual beli _dropship_dan transaksi jual beli online lainnya harus dihindari dari bentuk jual beli _bai’ dain bid dain_ (jual beli hutang dengan hutang). Sebab,  jual beli _bai’ dain bid dain_ termasuk dalam kategori akad yang fasid.

Namun demikian, para _mubahis_ menyepakati bahwa skema jual beli _dropship_ ini dibolehkan dengan ketentuan bahwa customer (pembeli) ini harus tetap melakukan ijab kabul dengan _dropshiper_ (penjual) secara lisan atau tulisan setelah barang tersebut diterima dan dilihat secara langsung oleh customer (pembeli).

Hasil mubahasah ini ditetapkan oleh para _mushahhih_ (pentashih) setelah melewati kajian yang mendalam, pemaparan makalah dan pandangan dari para narasumber dan tim kajian sumber, serta pendapat yang berkembang dalam forum _bahtsul masail_ ini yang berlangsung pada tanggal 16-19 maret 2022. 

Para mushahhih atau pentashih mubahsah ini yaitu Tgk H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), Tgk. H. Alizar Usman, Tgk. Helmi Imran, MA dan Tgk Abu Yazid Al Yusufi.

Pada awalnya, para mubahis (peserta mubahasah) ini mencari dalil fikih Islam atas jual beli skema _dropship_ yang dewasa ini kian popular di masyarakat Indonesia dan bahkan juga dunia. 

_Dropship_ ini adalah sistem penjualan dimana dropshipper (penjual) hanya perlu memasarkan dan menjual barang milik pihak lain tanpa perlu membelinya terlebih dahulu (menyetok barang).

Jadi sistem jual beli online skema _dropship_ ini oleh para mubahis dibedah dan dicarikan referensinya dalam kitab fikih-fikih Islam lintas mazhab. Pada awalnya, jual beli skema _dropship_ini dicarikan kecocokannya dengan akad jual beli _Fudhuli_  yang memang dilarang dalam fikih muamalah, yaitu jual beli barang tanpa izin dan bukan miliknya. 

Namun akad jual beli _fudhuli_ ini tidak cocok dengan skema _dropship_ ini karena skema _dropship_ adalah penjualan sesuatu dalam tanggungan penjual. Sementara, jual beli akad _fudhuli_ ini menjual benda nyata yang tidak ada kewenangan si penjual. Namun, kendala tentang akad _fudhuli_ ini bisa diselesaikan secara fikih karena sistem penjualan dropshiper ini adalah sistem penjualan sesuatu di dalam tanggungan penjual. 

Begitu juga ketika jual beli skema dropship ini hendak disesuaikan dengan akad jual beli “Salam” dan “wakalah”. Jual beli akad _salam_ dan akad  _wakalah_ ini juga tidak cocok dengan skema dropship.

Oleh sebab itu, berdasarkan literatur fikih, ditemukanlah kecocokan akad jual beli dropship dengan _ba’i mashuf di zimmah_ (jual beli sesuatu yang disifatkan dalam tanggungan si penjual).

Namun masalahnya kemudian, kecocokan akad jual beli _dropship_dengan _ba’i mashuf di zimmah_ ini juga masih terdapat permasalahan yaitu dari sisi penjualan hutang dengan hutang ( _ba’i dain biddain_ ). 

Berdasarkan hal ini, untuk menghindari aspek penjualan hutang dengan hutang yang disepakati keharamannya oleh para ulama, maka dicarikanlah solusi agar skema _dropship_ini mendapatkan legalitas fikih Islam.

Solusi yang ditemukan adalah  skema jual beli dropship ini baru dibolehkan dengan ketentuan customer (pembeli) melakukan ijab kabul dengan dropshipper (penjual) secara lisan atau tulisan setelah barang tersebut diterima dan dilihat secara langsung oleh customer (pembeli).

Oleh sebab itu, pihak dropshiper dalam hal ini harus menjalankan prinsip jual beli yang sesuai dengan fikih Islam yang mengharuskan adanya proses ijabl kabul. Misalnya dengan menambahkan fitur akad jual beli sehingga antara penjual atau dropshiper tetap melakukan ijab kabul dalam proses jual beli.

Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Online Skema Dropship Menurut Fikih, Hasil Mubahasah Ulama Aceh"