Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Haji Potong Antri Karena di Bantu Orang Dalam, Haram Hukumnya Menurut Ayah Cot Trueng

Pengajian Tastafi di Masjid Raya Baiturrahman bersama Ayah Cot Trueng. 

Suara Darussalam – Setelah terhenti lama karena pandemi Covid 1,  kajian Majelis Pengajian dan Zikir Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Mesjid Raya  Baiturahman kembali digelar, Jumat malam, 24 Juni 2022, ini sudah kajian kedua, sebelumnya diisi oleh pengisi tetap Abu Mudi Samalanga.

Tgk Geuchik  Marwan Yusuf selaku Ketua Pengajian Mesjid Raya Baiturrahman mengatakan, Abu Mudi, Waled Hasanul Basri, HG tidak bisa mengisi kajian seperti biasa karena arahan dokter pribadinya tidak beraktifas dan berpergian jauh untuk sementara waktu.

“Semoga kajian mendatang, Tgl 29 Juli 2022, Abu kembali mengisi kajian seperti biasa.” Terang geuchik Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Band Aceh.

Dan Alhamdulillah tadi malam, kajian diisi oleh Pimpinan  Dayah Raudhatul Ma’ arif Al-Aziziya, Tgk H Muhammad Amin akrap disapa Ayah Cot Trueng.

“Tema kajian tentang  Haji dan Qurban, terlihat jamaah juga sangat antusias,  banyak jamaah yang bertanya, baik yang hadir di masjid, juga yang menonton di live streaming dan pendengar radio.” Tambah Tgk Mustafa Woyla selaku sekretaris Tastafi Kota Banda Aceh dan juga sebagai Ketua Umum  DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.

Diantara kajian, ada penanya tentang hukum memotong antrian berhaji yang sudah makruf panjang dan lama namun dipercepat karena ada lobi orang dalam (red.relasi).

Ayah Min menjawab, jika ada yang terdhalimi tersebab perolehan nomor antriannya, maka hajinya haram, karena mendhalimi orang lain. hal ini jangankan mabrur (diterima), kerjakan saja sudah dilarang.

Kecuali pemilik porsi kursi haji ikhlas dan ridha. Tapi apa mungkin diridhai? Tanya Ayah Min perkuat ketidakbolehan haji dengan cara potong antrian.

Ada juga penanya tentang Qurban meuripee (urunan, sumbangan) di sekolah,  apakah sah, dan hukum berqurban dalam mazhab syafi’i untuk orang yang telah wafat tanpa wasiat.

Dari dua pertanyaan tersebut, Ayah Min memberi hilah hukum agar syiar dan ibadah qurban untuk orang yang telah tiada bisa dilaksanakan.

Untuk urunan (meuripee) boleh,  orang yang berinfaq mengiklaskan untuk satu orang yang menyembelih atas namanya, setelah disembelih, diniatkan pahala kepada semua pemberi infaq dan sumbangan.

Dengan dalil  dari Imam Muslim ra meriwayatkan dari Aisyah ra ketika nabi menyembelih seekor qurban jantan. Nabi berkata, " ... dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”

Begitu juga untuk orang yang telah wafat, disembelih atas nama dirinya, kemudian diniatkan pahala kepada orang yang dimaksud.

Hal ini penting, karena ibadah qurban mesti ada niat, kalau sedekah biasa tidak perlu. Oleh karena itu harus ada wakalah (diberi perwakilan) secara lafadh, tidak boleh isyarah, kecuali bisu.

Jamaah juga bertanya, tentang ciri-ciri haji  yang mabrur, Ayah Min menjawab, Jika sudah cukup rukun haji dan wajib haji, insya Allah kemamburannya bisa dilihat dari akhlaknya, jika bertambah baik atau kurang maksiat dari sebelum dia haji, maka itu tanda-tanda diterima  haji (mabrur), namun jika maksiat  lebih parah dari sebelum pergi haji, maka pertanda hajinya tidak mabrur.

Dan yang terakhir jamaah bertanya, Apakah sah umrah belum menunaikan haji? Ayah Min menjawab, bahwa haji dan umrah, dua kewajiban yang terpisah, Jadi sah umrah duluan, sebelum haji.

Tapi lain halnya uangnya hanya cukup untuk haji dan mungkin untuk haji dengan segala istitha’ah (kemampuan fisik, biaya, kendaraan yang layak dan tempat aman) maka wajib antri haji di layanan haji dan umrah.

Jika kaya, maka boleh pilih haji duluan atau umrah duluan. Demikian diantara penanya dan penanggap dari kajian Tastafi Banda Aceh yang dihadiri ratusan orang tersebut.


Posting Komentar untuk "Haji Potong Antri Karena di Bantu Orang Dalam, Haram Hukumnya Menurut Ayah Cot Trueng"