Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mayoret Perempuan Yang Berlenggak Lenggok Di Depan Umum

Penampakan Mayoret. Foto: dari medsos

Oleh Dr. Tgk. Manna Ismail, M.Ed


Dari penelusuran beberapa kitab Fiqh, saya mendapati bahwa lenggak lenggok/goyang (الرقص ) perempuan baligh di depan umum (terutama di depan lelaki) hukumnya haram dan tidak ada perbedaan pendapat ulama tentangnya.


Atas dasar itu, hukum mayoret perempuan yang berlenggak lenggok dalam parade drumband yang biasa di lakukan pada acara ulang tahun termasuk 17 Agustus juga haram.

Karenanya, saya menganjurkan kepada pihak sekolah atau penyelenggara parade drumband agar memilih mayoret lelaki saja agar perbuatan haram itu tidak menjadi tradisi.

Adapun untuk lelaki dibolehkan bergerak selama tidak ada ada di dalamnya unsur (التكثر) yakni gerakan lenggak lenggok perempuan atau waria, jika ada unsur itu, maka hukumnya juga haram.


Lalu apakah dibolehkan anak-anak perempuan dibolehkan melenggak-lenggok di depan umum?, Dalam Kitab Nihayatuz Zain disebutkan bahwa wajib seorang wali mencegah anaknya dari melakukan kemaksiatan sekalipun belum baligh dan sebaliknya wajib membiasakan mereka dengan ketaatan.

Status ini bukan bermaksud meniadakan acara parade memeriahkan hari ulang tahun seperti 17 Agustus, tetapi lebih agar teknisnya tidak melenceng dari syariat Allah.

Saya hanya menyampaikan apa yang saya pahami dari beberapa teks kitab kuning, semoga kita bisa segera meninggalkan kekeliruan baik dalam tradisi dan kebiasaan. Amin

 


Posting Komentar untuk "Hukum Mayoret Perempuan Yang Berlenggak Lenggok Di Depan Umum"