Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

15 Rekomendasi Ulama Aceh kepada Gubernur



Ulama dari Seluruh Aceh berdialog dengan Gubernur Aceh dan Malek Mahmud Alhaytar di Pendopo Gubernur
INILAH rekomendasi hasil rumusan musyawarah Ulama Dayah Aceh yang disusun di Hotel Permata Hati, Banda Aceh, 10 -11 November 2013. Rekomendasi ini setelah mendengarkan berbagai masukan dari ulama dari seluruh wilayah Aceh serta kajian mendalam atas visi, misi dan program pembangunan pemerintah Aceh sekarang ini khususnya menyangkut dengan pengembangan dan pemberdaan dayah Aceh.
 
1.        Pengembangan sumber daya manusia yang menjadi cita-cita mulia pemerintah sekarang ini harus dibarengi dengan pemahaman terhadap ajaran Dinul Islam secara mendalam.

2.        Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan Dinul Islam secara kaffah, melalui :
a.         Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan Dinul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan Pemerintahan dengan sungguh-sungguh.
b.        Menformulasikan penerapan Dinul Islam berdasarkan kepada Akidah Ahluhsunnah Waljamaah dan beribadah menurut Mazhab Syafii sebagaimana yang diterapkan pada masa Kesultanan Aceh seperti yang tersebut di dalam Qanun Meukuta Alam atau Qanun Al-Asyi.
c.         Penguatan Pengajian dan kegiatan sosial lainnya di Mesjid dan Meunasah dengan pemanfaatan alokasi dana yang bersumber dari APBA seperti dana peumakmu gampong.
d.        Mengembangkan beberapa desa/kecamatan sebagai model binaan pelaksanaan Dinul Islam secara kaffah.
e.         Menerapkan pelaksanaan sistem ekonomi Aceh yang berlandaskan Dinul Islam seperti menjadikan Bank Aceh (seluruh unit Bank Aceh) sebagai Bank Syariah.

3.      Melakukan integrasi antara pendidikan Agama dengan pendidikan umum, melalui :
a.         Pembentukan kurikulum pendidikan lokal yang memuat nilai-nilai budaya Aceh dan Dinul Islam secara kaffah dan menyeluruh.
b.        Meningkatkan kurikulum mata pelajaran fikih, tauhid dan tasauf di setiap jenjang pendidikan formal dari jenjang SD sampai Perguruan Tinggi.

4.      Melakukan penguatan pendidikan dayah, melalui :
a.         Bantuan sarana dan prasarana yang dapat menunjang proses pendidikan secara maksimal.
b.        Bantuan untuk pembinaan dan pemberdayaan Dayah Aceh harus dialokasikan sebesar 30% dari anggaran pendidikan.
c.         Pemberdayaan guru tenaga pengajar dengan program-program yang dapat menunjang kesejahteraan mereka.
d.        Setiap penyusunan dan perubahan kurikulum dayah yang dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Aceh harus melalui koordinasi dan persetujuan oleh lembaga ulama dayah.
e.         Peningkatan kapasitas guru dayah melalui pelatihan-pelatihan dan beasiswa seperti misalnya mendapat alokasi khusus beasiswa dari LPSDMA.
f.          Penguatan eksistensi Ma’had Ali (Dayah Manyang) di beberapa lokasi yang potensial sekaligus membantu proses legalitas dan pengakuan ijazah yang diterbitkan oleh Ma’had Ali (Dayah Manyang) tersebut.
g.        Melibatkan unsur ulama dayah dalam berbagai keseluruhan proses pembangunan Aceh dengan menempatkan mereka sebagai salah satu pelaku utama pembangunan baik dalam perumusan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan itu sendiri.

5.        Memaksimalkan peran BPPD dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan dayah yang ada di seluruh wilayah Aceh, melalui :
a.         Penempatan pimpinan dan pegawai di BPPD dengan sumber daya manusia yang mengerti, memahami dan punya komitmen untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan sesuai dengan karakter, keinginan dan kebutuhan dayah serta mempertimbangkan keterwakilan wilayah.
b.        Menempatkan BPPD di DPRA dalam komisi pendidikan (komisi E), bukan komisi agama (komisi G). Ini disebabkan oleh bahwa dayah yang menjadi binaan dari BPPD adalah lembaga pendidikan agama bukan lembaga agama.
c.         Pemerintahan Aceh harus menginstruksikan penubuhan Badan Pembinaan dan Pemberdayaan Dayah di seluruh kab./kota.

6.        Pemerintah Aceh harus mengqanunkan Pengelolaan Mesjid Raya Baiturrahman dan seluruh Mesjid Jamik di seluruh Aceh yang sesuai dengan ajaran Islam bermazhab Imam Syafii dan Aqidah Ahlussunnah Waljamaah.

7.        MPD adalah majelis yang menaungi seluruh model pendidikan di Aceh termasuk dayah. Oleh karena itu kepengurusan MPD harus melibatkan unsur dari kalangan dayah.

8.        Pemerintah Aceh harus menertibkan seluruh lembaga pendidikan dan agama yang mengajarkan aliran dan pikiran sesat.

9.        Pemerintah Aceh harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melakukan amar makruf, nahi mungkar dan  membentengi arus pemurtadan khususnya di daerah-daerah perbatasan.

10.   Pemerintah Aceh harus mengutamakan program-program yang mensejahterakan seluruh elemen masyarakat Aceh.
11.   Pemerintah Aceh harus menangani isu TNGL dan lahan hutan lainnya yang memihak kepada kemaslahan masyarakat dan lingkungan sekitar itu.

12.   Otsus Aceh untuk Kabupaten/Kota dan Bantuan Sosial (Bansos) harus menyentuh program-program pemberdayaan Dayah.

13.   Perdamaian adalah tujuan seluruh masyarakat Aceh. Oleh karena itu pemerintah Aceh harus berupaya sekuat tenaga untuk menjaga, melestarikan dan menghentikan seluruh potensi konflik yang sedang berkembang dalam masyarakat. 

14.   Pertemuan resmi antara ulama dengan Gubernur Aceh tidak hanya dilakukan setahun sekali saja. Harus ada pertemuan rutin yang dilakukan secara berkala.

15.   Demi kemaslahatan, silaturrahmi dan harmonisasi yang berkelanjutan, ulama miminta pemerintah Aceh supaya merespon aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh ulama hari ini.

Rekomendasi ini ditandatangani oleh tiga orang Tim Perumus, yaitu Abu H. Hasanoel Basry HG, Waled H. Nuruzzahri Yahya dan Abi Drs. H. M. Daud Hasbi. (tz)