Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Serial Sir Muqtasid 1 : Prof. Masudul Alam Chodhury dan Ekonom Tawhidi


Oleh Dr. Hafas Furqani, M.Ec
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Sir Muqtasid
PROF. MASUDUL ALAM CHOUDHURY DAN EKONOMI TAWHIDI ≈

Alhamdulillah, Sir Muqtasid dapat bertemu dengan Prof. Masudul Alam Choudhury, di antara tokoh yang dihormati dalam diskursus ekonomi Islam. Prof Masudul, dikenal sangat produktif merangkai gagasan tentang ekonomi Islam dalam bentuk buku dan artikel ilmiah.

Beliau sudah menulis ekonomi Islam sejak tahun 1980-an. Buku beliau berjudul Contributions To Islamic Economic Theory: A Study In Social Economics (1986) di antara buku terawal yang secara sistematis berupaya untuk melakukan teorisasi ajaran ekonomi Islam dalam kerangka analisa sosial masyarakat.

Prof Masudul, dalam amatan Sir Muqtasid, adalah generasi kedua dalam tradisi pengembangan ekonomi Islam. Generasi pertama adalah ulama seperti Abul A’la al-Maududi, Taqiyuddin al-Nabhani dan Muhammad Baqir al-Sadr. 

Generasi kedua, diwakili oleh Prof Masudul Alam Choudhury, M. Umer Chapra, M. A. Mannan, SNH Naqvi, M. N. Siddiqi dan lainnya berupaya untuk menyambung diskursus ekonomi Islam dari doktrin menjadi lebih analitis.

* * *
Kerinduan untuk bertemu kembali dengan Prof Masudul membuat Sir Muqtasid berusaha untuk menyiapkan artikel dan mengirim ke konferensi “The 13thInternational Conference on Tawhid and Maqasid Shariah in Mainstream Economics” pada 27-28 Oktober 2017 di Universitas Trisakti. 

Pertemuan sebelumnya dengan Prof Masudul adalah akhir tahun 2015 di IIUM ketika sama-sama mengantri di Bank Muamalat dan dilanjutkan duduk-duduk di seputaran kantin IIUM. Beliau waktu itu menjabat Professor chair di IIBF IIUM, dan Sir Muqtasid sedang siap-siap meninggalkan kerja di ISRA kembali ke Aceh.

Prof Masudul sangat jarang bisa dijumpai dalam konferensi-konferensi ekonomi dan keuangan Syariah yang memang banyak dilaksanakan saban tahun. Tidak seperti ‘Professor ekonomi Syariah mainstream’, Prof Masudul jarang diundang mengisi keynote speech.

Pemikiran beliau memang unik dan keluar dari jalur mainstream ekonomi Syariah. Mungkin sebab inilah beliau jarang diundang dalam berbagai forum konferensi. Di samping memang pemikiran beliau terhadap ekonomi Islam sangat complicateddan sulit untuk dipahami. 

Pernah Prof. Mohamed Aslam Haneef ketika kami duduk-duduk santai minum teh tarik di kantin KENMS IIUM, bercanda bahwa diantara Islamic economists saat ini yang paling sulit dipahami adalah Prof Masudul. “Ide beliau menarik, namun artikel beliau hanya bisa dipahami 3 halaman pertama saja!”.

Tetapi, dimensi inilah yang disukai Sir Muqtasid dari beliau. Sosok filosof ekonomi Islam yang menyajikan doktrin dari al-Qur’an dan Hadits dengan nuansa ekonomi analitis. Membaca karya beliau seolah-olah kita ditantang untuk mengupas selapis demi selapis dimensi doktrin ekonomi Islam dari fondasi dasarnya yaitu Tauhid.

Prinsip yang dipegang beliau adalah kita harus membangun Ekonomi Islam dari dasarnya sendiri (bukan memakai dasar kapitalisme atau sosialisme). Karena itu, setiap kali bertemu beliau, Sir Muqtasid akan coba memancing dengan pertanyaan-pertanyaan yang ‘kontroversi’ (yang umum dipegang oleh mainstream ilmuwan ekonomi islam dan bertentangan dengan prinsip yang beliau yakini).

Dalam konferensi tersebut, di sela-sela coffee break Sir Muqtasid menanyakan pendekatan ‘Islamisasi ilmu’ (Islamization of Knowledge) yang saat ini dipakai untuk membangun ekonomi Islam dan merubah bangunan ilmu ekonomi konvensional. Prof. Masudul tampak mengerutkan dahinya dan mengatakan bahwa “saat ini ekonomi Islam sedikit demi sedikit terseret ke dalam paradigma konvensional karena fondasi keilmuan yang tidak kuat dan metodologi kompromis yang terlalu longgar. Peleburan ekonomi Islam kedalam paradigma konvensional menyebabkan ramai orang tidak bisa membedakan distingsi ekonomi Islam secara jelas”.

Bagi Prof Masudul hal ini terjadi karena pendekatan ‘Islamization’ yang cenderung menerima fondasi keilmuan yang ada dan melakukan perubahan pada sisi formalitas saja. Secara subtansi perubahan tidak kelihatan dan perbedaan tidak bisa dilihat dalam bangunan keilmuan dan praktik ekonomi. 

Ketika kita sepakat mengembangkan ekonomi Islam, taqlid kepada otoritas keilmuan ekonomi konvensional harus dilepaskan. Spirit yang harus ada adalah mengembangkan ilmu dari fondasi keilmuwan tersendiri berdasarkan pemahaman tauhid dimana Al-Quran dan Sunnah menjadi sumber utama ilmu yang melahirkan kepercayaan dan keyakinan dalam melihat system dunia (world-system) sebagai sebuah kesatuan dan tidak sepotong-potong bahkan terpisah-pisah, parsial, dan tidak menyeluruh seperti dalam cara pandang rasional yang pekulatif.

Islamisasi juga tidak bisa terus kita lakukan pada body of knowledge. Bagi beliau, kita harus membangun ilmu dari akarnya terlebih dahulu. Beliau mengajukan ‘Tawhidization’ (Istilah baru yang dikemukakan beliau dalam diskusi kami di sela-sela coffee break dan mungkin belum ada dalam tulisan-tulisan beliau). 

Fondasi keilmuan ekonomi Syariah harus dibangun dari prinsip tawhid (tawḥīdic principles), cara pandang tawhid (tawḥīdic worldview) dan epistemology tawhid (tawḥīdic epistemology). 

Worldview tawhid melihat aktifitas ekonomi dalam kerangka komprehensif dan penyatuan dalam aktivitas ilmiah (intellectualism) dalam mindsetilmuwan Muslim. Tawḥīdic epistemology melihat ilmu sebagai sebuah kesatuan yang berpancar dari Qur’an dan sunnah. System dunia (world-system) dilihat sebagai sebuah universalitas yang koheren, bukan partisi dan terpisah (segmented) yang merupakan refleksi tawhid dalam dunia nyata.
*  *  *

Sir Muqtasid terpana dengan penjelasan Prof Masudul. Lalu memancing kembali dengan pertanyaan: Bagaimana dengan Perbankan Syariah?

Prof Masudul tidak menjawab dari segi Islami atau tidaknya Bank Syariah seperti yang diharap Sir Muqtasid, tetapi membawa kembali ke dimensi tawhid.

Beliau berkata: “keinginan untuk mengembangan perbankan Islam seharusnya dilakukan dengan perubahan fundamental dan mengajukan konsep baru tentang uang, masyarakat, keuangan dan ekonomi sebagaimana yang dikehendaki Islam (seperti tertuang dalam Qur’an dan Sunnah). Pengembangan perbankan Islam dengan perubahan formal-struktural (kontrak) dan kembali mengusung tujuan efisiensi dan keuntungan seperti yang dipromosikan oleh globalisasi dan organisasi keuangan internasional menjadikan ekonomi Islam kembali terrperangkap dalam paradigma lama”.

“Padahal, dalam kerangka paradigma tawhidic, kesatuan ilmu yang menjelaskan dimensi sosial, ekonomi dan institutsi sebagai sebuah kesatuan hubungan pada tataran epistemology, analisa dan terapan menghendaki perubahan mendasar, bukan struktural. Apalagi kalau perubahan struktural dilakukan terlalu bersifat mekanis dan mengorbankan cara pandang kesatuan al-Qur’an” tutup Prof Masudul.

Sir Muqtasid sekali lagi terpana dengan jawaban Prof Masudul. Waktu terasa sangat singkat karena forum sudah kembali dimulai. Mudah-mudah2an Sir Muqtasid dapat bertemu kembali dengan Prof Masudul Alam Chodhury.

Banda Aceh, 29 November 2020
Dr. Hafas Furqani, M.Ec
📷

Posting Komentar untuk "Serial Sir Muqtasid 1 : Prof. Masudul Alam Chodhury dan Ekonom Tawhidi "